Pengertian surat

Do You Think That My Father Is Being Dense Or Not?

2024.01.10 15:50 KokoChristo Do You Think That My Father Is Being Dense Or Not?

Rant context: saya baru saja didiagnosa positif Covid untuk yang kedua kalinya, adik perempuan dan mama mungkin juga positif Covid karena gejala yang mereka alami sama atau mungkin lebih buruk dari saya. Semua karena papa nggak mau untuk periksa lebih awal, nggak mau minum obat, dan nggak mau maskeran

Sedikit background:
Hari Jumat 5 Januari kemarin papa pulang dari RSH setelah rutin pengecekan jantung, saat itu hujan lumayan deras, sampai rumah saya bukakan pintu garasi dan menawari payung biar nggak kehujanan (saya nggak ikut menemani ke RS), dia bilang "Ah, nggak usah..." ya sudah saya lanjutkan untuk nutup pintu.
Oh ya, papa ini semacam anti-mask gitu, jadi ya kemana-mana nggak mau pake masker, terus dia juga pede abis karena sudah divaksin 4 kali.
Hari Sabtu dan Minggu kondisi papa langsung drop, demam lah, batuk dan bersin2 pengennya cuma tidur terus sepanjang hari, hari Sabtu pagi saya tawari ke RS nggak mau, ditolak mentah2. Yang bikin jengkel itu ya kelakuan dia pas sakit, batuk dan bersin super keras nggak dikontrol nggak mau nutup mulut apalagi suruh pake masker dan dia sama sekali nggak konsumsi obat yang ada (bruh). Hari Sabtu dan Minggu adik saya, saya, dan mama masih tidak apa2.
Hari Senin setelah mungkin dimarahi mama akhirnya dia mau ke RS, ya sudah tak anter ke RS, kondisi papa waktu itu masih demam walau sudah nggak separah 2 hari sebelumnya. Dia baru mau pake masker sewaktu ke RS, tapi ya sudah telat lah ya. Senin malam saya mulai ngerasa gatal di tenggorokan, saya kasih obat tradisional herbal terus lanjut tidur.
Selasa pagi kondisi tenggorokan saya mulai memburuk, saya mulai batuk2, ngomong ke mama dia juga ngalami hal yg sama. Giliran mama yang minta dianter ke RS, buat saya waktu itu belum yakin bakal jadi parah,saya kira ini mungkin flu dan radang tenggorokan, jadi saya minumin Bisolvon dan semprotin obat herbal ke mulut. Selasa sore kondisi saya dan mama makin memburuk saya demam badan ngilu semua, mama demam sampai menggigil. Sementara itu papa ya masih tidur2 saja, nggak tahu obat yang dari RS diminum apa nggak, dan nggak peduli keadaan kita berdua.
Rabu pagi saya bangun badan sangat tidak enak rasanya, lesu, demam (agak panas), tenggorokan kering, batuk dan pilek. Papa sudah bangun waktu itu dan kondisinya jauh lebih bagus (kelihatan lebih segar gitu, mau jalan2 keliling rumah sudah nggak tidur2 lagi tapi masih ada batuk dan bersin ringan). Mama super parah, demam badan panas sekali, menggigil, batuk pilek bersin semuanya lebih parah dari saya.
Nah yang bikin saya jengkel dengan kelakuan papa itu antara lain:
Selasa malem saya dan mama demam terus dia bilang "makanya jaga kondisi.... jaga kesehatan" gitu diulang terus. Really, dia yang nularin penyakit ke seluruh anggota keluarga terus cuma bilang gitu...
Rabu pagi ini saya demam mama demam parah tapi mama masih maksain buat masakin untuk sekeluarga, saya bantu meskipun juga sedang sakit karena saya nggak mau disemprot mama (mama kalau lagi sakit marahnya minta ampun gila), terus si papa cuma bantu diawal2 sedikit sekali, habis itu ditinggal nonton TV (facepalm).
Habis makan pagi saya langsung ke RS untuk test swab, dan saat saya pergi adek kecil tiba2 pingsan dan muntah, saya baru dikasih tahu setelah pulang dari RS. Dan yang bersihin muntahan adek siapa lagi kalo bukan mama (ngelap, ngepel, dsb).
Balik dari RS papa minta tolong dibuatkan surat untuk keperluan proyek, saya buatkan, cuma kali ini printer rumah rewel, minta ganti tinta terus. Papa karena sudah ngerasa enak terus keluar sekitar jam 2 siang nyari2 cartridge, cuma yg jadi masalah itu ya tadi, susah bgt pake masker, dia keluar nggak pake masker meskipun masih batuk2 dan bersin2.
Sore hari dia ngajak ngomong saya kasih tau kalo ada kemungkinan printernya yang rusak mengingat itu printer lama (hasil dari keluar siang tadi konsultasi sm temen yang punya toko komputer), trs habis itu lanjut ngomong lagi tentang jagalah kesehatan blablabla.... Tapi yang menurut saya paling ngeselin itu dia bilang begini "Sekarang kamu ngerasain kalo orang tua lagi sakit... Tu mama parah kayak gitu.... Ya kamu bantulah" Ya yang diomongin emang bener, tapi woi ini kondisi saya sekarang lebih parah daripada kamu (papa) dia yang udah membaik kayak sama sekali nggak ada pengertian ke keluarga sendiri, ke istri sendiri, ya kita semua lagi sakit tapi mosok tugas2 rumah tangga dilimpahkan ke orang2 yang lagi sakit Covid parah. Belom lagi saya juga kepikiran sama orang2 yang berinteraksi dengan papa hari ini.

Rant End.
submitted by KokoChristo to indonesia [link] [comments]


2023.08.24 16:50 myheroinvestasi Kenali Pengertian Investasi, Tujuan, Jenis yang Sesuai Dengan Kebutuhan

Kenali Pengertian Investasi, Tujuan, Jenis yang Sesuai Dengan Kebutuhan
Investasi merupakan topik yang penting dalam dunia keuangan, meskipun seringkali dianggap kompleks atau membingungkan, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan konsep keuangan. Artikel ini akan membahas konsep dasar investasi, tujuan-tujuannya, serta berbagai jenis investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Pengertian Investasi
Investasi adalah tindakan mengalokasikan dana atau modal dengan harapan mendapatkan pertumbuhan atau keuntungan di masa depan. Tujuan utama dari investasi adalah untuk mengoptimalkan pengembalian dana yang diinvestasikan, baik dalam bentuk pendapatan rutin maupun kenaikan nilai investasi itu sendiri.

https://preview.redd.it/t3p1ii7ym2kb1.png?width=586&format=png&auto=webp&s=8ac6b70ba418c29eb4bba761d7589a14bcedf39b
Tujuan Investasi
  1. Meningkatkan Aset: Salah satu tujuan utama investasi adalah meningkatkan nilai aset. Ini dapat dicapai dengan memilih instrumen investasi yang memiliki potensi pertumbuhan nilai dari waktu ke waktu, seperti saham atau properti.
  2. Persiapan Kondisi Finansial di Masa Depan: Investasi juga berperan dalam mempersiapkan kondisi finansial di masa depan, seperti pensiun atau pendidikan anak. Dengan menginvestasikan dana secara bijak, individu dapat menciptakan sumber dana yang cukup untuk menghadapi situasi finansial yang mungkin muncul di kemudian hari.
  3. Melindungi dari Inflasi: Investasi juga membantu melindungi nilai uang dari tekanan inflasi. Inflasi adalah kenaikan umum dalam harga-harga barang dan jasa. Dengan investasi yang menghasilkan pertumbuhan nilai yang melebihi tingkat inflasi, nilai investasi tersebut tetap berharga dari waktu ke waktu.
Jenis-Jenis Investasi
Investasi dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai faktor seperti jangka waktu, bentuk, risiko, dan potensi keuntungan. Berikut beberapa jenis investasi yang umum:
  1. Saham: Saham adalah bentuk investasi di mana seseorang membeli bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan. Nilai saham dapat berfluktuasi sesuai dengan performa perusahaan dan kondisi pasar.
  2. Reksa Dana: Reksa dana merupakan kumpulan dana dari berbagai investor yang dikelola oleh manajer investasi. Ini adalah pilihan baik bagi investor pemula yang ingin diversifikasi tanpa harus mengelola sendiri.
  3. Deposito: Deposito adalah produk perbankan di mana dana disimpan untuk jangka waktu tertentu dengan tingkat bunga tetap. Meskipun lebih aman, potensi pengembalian cenderung lebih rendah.
  4. Obligasi: Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Pembeli obligasi memberikan pinjaman dan menerima pembayaran bunga serta pengembalian pokok pada masa jatuh tempo.
Mau Mulai Investasi?
Investasi adalah langkah penting dalam meraih tujuan keuangan di masa depan. Mulai berinvestasi bukanlah hal yang sulit dan bahkan dapat dilakukan secara online. Aplikasi seperti MyHero dari PT. Henan Putihrai Asset Management (HPAM) menyediakan akses mudah untuk berinvestasi dalam reksa dana unggulan seperti Money Market dan Government Bond.
Dalam menjalani perjalanan investasi, penting untuk memahami toleransi risiko, tujuan keuangan pribadi, dan melakukan riset mendalam tentang instrumen investasi yang dipilih. Dengan langkah yang bijak, investasi dapat menjadi alat yang kuat untuk mencapai stabilitas finansial di masa depan.
submitted by myheroinvestasi to u/myheroinvestasi [link] [comments]


2023.08.24 16:28 hpaminvestasi2023 Kenali Pengertian Investasi, Tujuan, Jenis yang Sesuai Dengan Kebutuhan

Investasi merupakan topik yang penting dalam dunia keuangan, meskipun seringkali dianggap kompleks atau membingungkan, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan konsep keuangan. Artikel ini akan membahas konsep dasar investasi, tujuan-tujuannya, serta berbagai jenis investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Pengertian Investasi
Investasi adalah tindakan mengalokasikan dana atau modal dengan harapan mendapatkan pertumbuhan atau keuntungan di masa depan. Tujuan utama dari investasi adalah untuk mengoptimalkan pengembalian dana yang diinvestasikan, baik dalam bentuk pendapatan rutin maupun kenaikan nilai investasi itu sendiri.

https://preview.redd.it/zsfv05o5j2kb1.jpg?width=586&format=pjpg&auto=webp&s=c8b55495c1714b078eeac78ecc216e2906e848b1
Tujuan Investasi
  1. Meningkatkan Aset: Salah satu tujuan utama investasi adalah meningkatkan nilai aset. Ini dapat dicapai dengan memilih instrumen investasi yang memiliki potensi pertumbuhan nilai dari waktu ke waktu, seperti saham atau properti.
  2. Persiapan Kondisi Finansial di Masa Depan: Investasi juga berperan dalam mempersiapkan kondisi finansial di masa depan, seperti pensiun atau pendidikan anak. Dengan menginvestasikan dana secara bijak, individu dapat menciptakan sumber dana yang cukup untuk menghadapi situasi finansial yang mungkin muncul di kemudian hari.
  3. Melindungi dari Inflasi: Investasi juga membantu melindungi nilai uang dari tekanan inflasi. Inflasi adalah kenaikan umum dalam harga-harga barang dan jasa. Dengan investasi yang menghasilkan pertumbuhan nilai yang melebihi tingkat inflasi, nilai investasi tersebut tetap berharga dari waktu ke waktu.

Jenis-Jenis Investasi
Investasi dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai faktor seperti jangka waktu, bentuk, risiko, dan potensi keuntungan. Berikut beberapa jenis investasi yang umum:

  1. Saham: Saham adalah bentuk investasi di mana seseorang membeli bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan. Nilai saham dapat berfluktuasi sesuai dengan performa perusahaan dan kondisi pasar.

  1. Reksa Dana: Reksa dana merupakan kumpulan dana dari berbagai investor yang dikelola oleh manajer investasi. Ini adalah pilihan baik bagi investor pemula yang ingin diversifikasi tanpa harus mengelola sendiri.

  1. Deposito: Deposito adalah produk perbankan di mana dana disimpan untuk jangka waktu tertentu dengan tingkat bunga tetap. Meskipun lebih aman, potensi pengembalian cenderung lebih rendah.

  1. Obligasi: Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Pembeli obligasi memberikan pinjaman dan menerima pembayaran bunga serta pengembalian pokok pada masa jatuh tempo.

Mau Mulai Investasi?
Investasi adalah langkah penting dalam meraih tujuan keuangan di masa depan. Mulai berinvestasi bukanlah hal yang sulit dan bahkan dapat dilakukan secara online. Aplikasi seperti MyHero dari PT. Henan Putihrai Asset Management (HPAM) menyediakan akses mudah untuk berinvestasi dalam reksa dana unggulan seperti Money Market dan Government Bond.
Dalam menjalani perjalanan investasi, penting untuk memahami toleransi risiko, tujuan keuangan pribadi, dan melakukan riset mendalam tentang instrumen investasi yang dipilih. Dengan langkah yang bijak, investasi dapat menjadi alat yang kuat untuk mencapai stabilitas finansial di masa depan.
submitted by hpaminvestasi2023 to u/hpaminvestasi2023 [link] [comments]


2022.08.28 21:30 Debaeginning Link Surat Al-An’am Ayat 162–163 – Pengertian, Makna, Arti Bacaan

submitted by Debaeginning to news_anokhi [link] [comments]


2022.06.27 03:10 bxbb Sengkon dan Karta "Bebas" - Arsip Kompas

Sengkon dan Karta, petani yang dipenjara atas tuduhan pembunuhan, bertemu dengan pelaku sebenarnya di penjara. Mereka akhirnya dibebaskan. Cikal-bakal mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana saat ini.
Jakarta, Kompas -- Anak-isteri Karta dan Sengkon tidak menduga sama sekali bahwa kepala keluarga mereka boleh keluar dari lembaga pemasyarakatan kemarin siang. “Kami hanya bermaksud menengok seperti biasa,” ujar isteri Karta. Sudah sejak Lebaran Idul Fitri yang lalu, mereka tidak menjenguk Karta dan Sengkon.
Seperti kebiasaan yang sudah, bila mereka hendak ke lembaga pemasyarakatan Cipinang mem-bezoek Karta dan Sengkon, pagi buta, harus bangun menyiapkan nasi sebagai oleh-oleh. Kemudian berangkat pukul 06.00 WIB naik kendaraan umum dari Pondok Gede.
Karta yang semula tinggal di Kampung Cakung Payangan dan Sengkon yang bermukim di Pondok Krangon, sampai kemarin siang menghuni LP Cipinang sebagai narapidana yang dipersalahkan merampok serta membunuh Sulaeman suami-istri. Peristiwa ini terjadi tahun 1974 di Desa Bojongsari, Pondok Gede, Bekasi.
Baca juga: Mendesain Ulang Peninjauan Kembali
Ketika keduanya mulai menjalani hukuman di LP Cipinang, mereka berjumpa dengan Gunel yang masih punya hubungan darah dengan Sengkon. Gunel berada di Cipinang atas kesalahannya melakukan pencurian. Kepada Sengkon, ia mengaku sebagai pelaku perampokan di Bojongsari dan menewaskan suami-istri Sulaeman. Bulan Oktober lalu, Gunel dan kawan-kawan dijatuhi hukuman atas kesalahannya merampok di rumah Sulaeman tersebut.
Setelah keluar putusan atas diri Gunel Cs, timbul pelbagai tanggapan dari kalangan ahli hukum, baik kalangan hakim, advokat, dan sebagainya. Umumnya menginginkan agar Karta dan Sengkon dikeluarkan dari lembaga, sambil menunggu upaya hukum terbaik untuk “memperbaiki” putusan yang menyatakan mereka bersalah.
Tanggal 3 Nopember 1980 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Artomo Singodiredjo SH mengajukan permohonan kepada Kepala LP Cipinang minta “schorsing” pelaksanaan hukuman bagi Karta dan Sengkon. Diuraikan bahwa Kejaksaan berusaha mencari upaya hukum atas kekeliruan tersebut. Sambil menunggu upaya tadi, Karta yang dijatuhi hukuman 7 tahun dan Sengkon 12 tahun dimohon dapat dikeluarkan dahulu dari lembaga dengan status “schorsing” menjalani hukuman.
Permohonan itu dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, yang mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung dengan maksud yang sama.

Permohonan dikabulkan

Drs. R Soegondo, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, menjelaskan kepada pers kemarin siang bahwa setelah permohonan dibahas oleh Dewan Pembina LP Cipinang segera diteruskan ke pusat. Dirjen Pemasyarakatan mengabulkan permohonan dengan pengertian bahwa pidana atas diri Karta dan Sengkon bukan berarti hapus.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, langkah yang ditempuh sekarang ini merupakan “penundaan”. Bukan menghapus putusan Hakim yang sudah berkekuatan pasti, sambungnya. Putusan itu tetap berlaku sampai sekarang sambil menunggu upaya hukum yang akan ditempuh untuk membebaskan kedua narapidana tadi, demikian Artomo.
Sementara itu, Mahkamah Agung kemarin siang juga mengeluarkan siaran pers yang menegaskan bahwa permohonan Jaksa Agung tentang diri Karta dan Sengkon dikabulkan. Persetujuan Mahkamah Agung ini adalah merupakan hasil pembahasan dengan Departemen dan Kejaksaan Agung. “Sambil menunggu upaya hukum formal yang akan ditempuh menyetujui penghentian sementara dari menjalani hukuman kedua terhukum tersebut”.
Karta dan Sengkon sampai jam 12.00 kemarin belum mengetahui tentang “nasib baik” yang datang pada diri mereka. Pagi harinya kedua narapidana tersebut dikunjungi Dirjen Pemasyarakatan, Ibnu Susanto SH. Pejabat tinggi ini tidak memberitahu tentang “pembebasan”, juga tidak mensyaratkan sesuatu kepada Karta dan Sengkon. Ia hanya pesan agar “baik-baik saja”.
Istri Karta dan Sengkon beserta beberapa anggota keluarga yang “membezoek” kemarin mendadak jadi gembira sekali memperoleh pemberitahuan bahwa Karta dan Sengkon akan dikeluarkan dari lembaga.
Mukanya segar berseri-seri, Karta cepat-cepat berganti pakaian. Sengkon yang dirawat di rumah sakit di dalam LP Cipinang segera ditolong para perawat berganti pakaian. Jam 14.10 mereka diajak keluar tembok. Karta naik colt sedangkan Sengkon diangkut dengan ambulans. Hampir-hampir Sengkon tak sadarkan diri.
Kendaraan yang membawa mereka beriringan menuju Bekasi. Sebenarnya, untuk mencapai rumah Karta maupun Sengkon bisa memintas lewat Lobang Buaya terus Pondok Gede, dan dari daerah ini tinggal sekitar 3 kilo ke arah selatan. Tetapi, karena Sengkon harus diopname, maka mereka ke RSU Bekasi dulu. Di rumah sakit itulah Sengkon “didrop”, lalu para petugas Kejaksaan bersama petugas dari lembaga melanjutkan perjalanan ke Pondok Rangon mengantar pulang Karta.

Mau pulang ke mana?

Karta terpaksa “pulang” ke rumah orangtua angkatnya di Kampung Pondok Rangon, sebab rumah dan tanahnya sudah habis dijual buat biaya hidup anak bininya selama ia berada di lembaga. Ketika pers bertanya mau pulang ke mana, Karta agak kebingungan menjawab “belum tahu mau pulang ke mana”. Akhirnya ke rumah engkong Leget di Pondok Rangon itulah petugas mengantar Karta “pulang”.
Setelah rumah dan tanahnya terjual, keluarga Karta ikut ibunya ke Kampung Bojongsari. Tetapi, baik Karta maupun Sengkon selama menjalani hukuman telah menitipkan keluarga kepada kakek terbut. Bahkan kalau ada kesulitan juga Leget yang ikut memecahkan bersama Nadi, adik Karta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi mengantarkan sendiri ke rumah sakit serta meminta agar dokter merawat Sengkon baik-baik. Semua biaya akan ditanggung Kejaksaan. Bekas “jawara” dari Bekasi yang kini sakit TBC itu sebetulnya ingin segera pulang ke kampung halamannya di Pondok Rango. Rumah Sengkon hanya sekitar 50 meter dari rumah Leget. Tetapi, Artomo mengatakan bahwa Sengkon perlu dirawat dulu sampai sembuh.
Selesai diperiksa keadaan kesehatannya, Sengkon diangkut ke kamar rawat. Ia tampak gembira sekali. Sambil duduk, Sengkon meminta jeruk pada isterinya. “Ini ada uang,” tuturnya sambil menyodorkan satu lembar ribuan. Katanya, uang itu diperoleh dari narapidana Bandi yang sekamar dengannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi memberi sumbangan Rp 20.000 kepada isteri Sengkon, Tuni. “Berdoalah kepada Allah,” kata Artomo. Tuni dinasehati agar tetap tenang, tak usah gelisah.
Ketika rombongan tiba di Pondok Gede mengantar Karta, Tripida Kecamatan setempat menyambut di kantor Kelurahan Jatiluhur bersama masyarakat. Camat dalam kesempatan tersebut mengucap syukur atas kembalinya Karta dan Sengkon. Kepada masyarakat yang berkerumun, Camat bertanya apakah mau menerima kedatangan kedua warga itu? Masyarakat menjawab serentak, “Bersedia”.
Pertanyaan ini mungkin dimaksudkan untuk “mendamaikan” dan mengembalikan suasana kekeluargaan. Sebab, Karta dan Sengkon dahulu ditangkap setelah ada “surat pernyataan” masyarakat yang menghendaki kedua orang itu ditangkap dan diusut sebagai pelaku perampokan di rumah Sulaeman.
Jam 18.10, rombongan pengantar Karta tiba di rumah kakek Leget. Ibu angkatnya terkejut mengetahui Karta pulang. Ia merangkul erat sekali sambil mencucurkan air mata.

Harapan Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung Prof Oemar Seno Adji SH kemarin siang menerima Albert Hasibuan SH di ruang kerjanya anggota DPR (Komisi III) tersebut menghadap Ketua Mahkamah Agung setelah mendengar bahwa Karta dan Sengkon akan dikeluarkan dari lembaga.
Albert-lah yang akhir-akhir ini giat mengumpulkan data dalam usahanya mencarikan upaya hukum untuk membebaskan Karta dan Sengkon. Kemarin siang menurut rencana ia akan menghadap Jaksa Agung. Tetapi niat ini urung karena Jaksa Agung ada acara lain.
Ketika menerima Albert, Prof Oemar Seno Adji didampingi oleh Hakim Agung Djoko Soegianto SH, Panitera Agung (Sekjen) Rafly Rasyad SH, dan Kepala Bagian Pidana Soedirjo, SH.
Dengan adanya kasus Karta dan Sengkon, Ketua Mahkamah Agung berharap nanti dalam Hukum Acara Pidana (HAP) yang baru (kini tengah digodok di DPR), masalah herziening, rehabilitasi, serta ganti-rugi diatur sesempurna mungkin. Sehingga, bila ada kasus serupa dengan kasus Karta Sengkon sudah tak perlu kebingungan lagi.
Persetujuan Mahkamah Agung untuk “menghentikan sementara” bagi Karta dan Sengkon menjalani hukuman, menurut Prof Oemar Seno Adji, karena Mahkamah Agung dan aparat bawahannya juga mempunyai fungsi sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Untuk masalah dan fungsi ini pun ia berharap HAP yang baru nanti mengatur sebaik-baiknya. (sha/tsp/amd)
Source - Berbayar
submitted by bxbb to indonesia [link] [comments]


2022.01.06 08:26 Virtual_Ad_7599 Skill yang Harus Dikuasai Jika Ingin Menjadi Human Resource Andal

Berkarir sebagai Human Resources (HR), menjadi impian bagi sebagian orang. Apalagi posisi ini merupakan salah satu komponen penting di dalam perusahaan. Seperti yang banyak orang ketahui, departemen HR bertugas merekrut karyawan berkualitas yang bisa memberikan kontribusi pada perusahaan. Nyatanya, tidak hanya sampai situ saja, HR memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan hanya sekadar merekrut karyawan. Bagi Anda yang tertarik dengan manajemen Sumber Daya Manusia, berkarir sebagai HR memang pilihan yang tepat. Namun, sudahkah Anda mengetahui, skill apa yang harus dimiliki seorang Human Resource?
Tentunya, seorang HR tidak hanya memiliki kemampuan dalam mewawancarai atau menguji kandidat saja. Berikut skill khusus yang harus dikuasai oleh Human Resources.

Skill Human Resource Yang Wajib Dikuasai

1. Baik Dalam Berkomunikasi

Dalam perusahaan, HR akan terus berkomunikasi dengan banyak pihak, seperti manajer, pelamar, kandidat terpilih, dan tentunya setiap karyawan yang ada di perusahaan. Skill human resource dalam berkomunikasi sangat berpengaruh untuk membangun hubungan yang baik dan kedekatan emosional antar personil di lingkup perusahaan.

2. Multitasking

Skill multitasking diperlukan dalam posisi human resources. Seorang HR harus mampu mengerjakan berbagai pekerjaan secara bersamaan. Divisi HR akan mengurusi masalah kantor, hingga masalah personal karyawan. Selain itu juga, HR akan dipenuhi beban tugas lainnya seperti pengurusan dokumen, surat kontrak, payroll, asuransi, dan lain sebagainya.

3. Mampu Memecahkan Masalah

Seorang HR harus memiliki pola pikir yang kritis untuk dapat memecahkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja. Contohnya, ketika seorang karyawan merasa tidak nyaman dengan karyawan pada divisi lain. Seorang HR harus mampu menemukan pokok permasalahan dan solusi pemecahan masalah tersebut. Sehingga, kualitas kerja dan produktivitas bisnis perusahaan dapat terus meningkat menjadi lebih baik lagi.

4. Rekrutmen

Proses rekrutmen bukanlah tugas yang mudah. Seorang HR harus memastikan bahwa karyawan yang direkrut sudah sesuai kebutuhan dan memenuhi ekspektasi perusahaan. Sehingga, hasil rekrutmen dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan.

5. Kemampuan Mengorganisasi

Seorang Human Resource harus memiliki skill dalam mengorganisasi segala hal dengan baik. Seperti proses rekrutmen karyawan baru, menyimpan dokumen perusahaan, menyusun jadwal meeting bersama, dan lain sebagainya. HR juga harus mampu bekerja dengan tepat waktu dan efisien.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Docker mulai dari Pengertian sampai Cara Menggunakannya
submitted by Virtual_Ad_7599 to u/Virtual_Ad_7599 [link] [comments]


2021.03.31 08:45 nyanard Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia: sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3: Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8: Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9: Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10: Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11:
Pasal 12: Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13:
Pasal 14:
Pasal 15:
Pasal 16:
Pasal 17:
Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20:
Pasal 21:
Pasal 22: Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23:
Pasal 24: Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25:
Pasal 26:
Pasal 27:
Pasal 28: Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29:
Pasal 30: Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
submitted by nyanard to indonesia [link] [comments]


2019.02.05 18:45 FikriWildanNugraha Proses Cara Membuat dan Mengurus KTP

Proses Cara Membuat dan Mengurus KTP
*Proses Cara Membuat dan Mengurus KTP*

Sekali lagi saya akan membahas postingan ringan yang agak penting, melanjutkan dari postingan sebelumnya Cara Memperpanjang SKCK, postingan kali ini yakni proses cara membuat dan mengurus KTP. Meskipun ringan tapi jangan diremehin. bagi orang orang yang baru menyentuh kehidupan kedewasaan tentu akan sangat kebingungan saat membuat KTP ini, maka disinilah saya mensharing pengalaman saya buat kalian para anak muda yang baru menyentuh kehidupan dewasa wajib membuat KTP pertama kalian. silahkan di simak postingan ini.

INDEX :
  1. Apa Itu KTP?
  2. Persyaratan Membuat Dan Mengurus KTP
  3. Proses Tahapan Membuat Dan Mengurus KTP

https://preview.redd.it/vzojjbzoese21.jpg?width=1600&format=pjpg&auto=webp&s=d31012f22b5b39aa55925cecb58157c8af41e2c1
[...]More Below
https://www.fikriwildannugraha.com/2015/10/proses-cara-membuat-dan-mengurus-ktp.html

Tag :
#Proses #Cara #Membuat #dan #Mengurus #KTP #pembuatan #pengertian #kartu #tanda #penduduk #ektp #e-ktp #persyaratan #umur #usia #elektronik #surat #keterangan #rujukan #desa #kecamatan #baru #digital #sementara #contoh
submitted by FikriWildanNugraha to u/FikriWildanNugraha [link] [comments]


2018.09.18 19:48 GubernurTololAnjing Kala Ma'ruf Amin Pertanyakan Gelar Ulama Sandiaga Uno

Jakarta - Sandiaga Uno dicap sebagai ulama oleh PKS. Gelar ulama tersebut dipertanyakan KH Ma'ruf Amin.
Cap Sandiaga sebagai ulama disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang tidak sepakat pernyataan GNPF-Ulama terkait adanya cawapres dari kalangan ulama bisa membuat suara terpecah. Pernyataan itu secara tak langsung merujuk ke Ma'ruf yang berlatarbelakang ulama.
Hidayat pun menjelaskan pengertian ulama. Dalam Alquran, istilah ulama disebutkan dalam Surat As-Syura dan Surat Al-Fatir.
Dengan mengacu pada dua surat itu, Sandiaga yang berposisi bakal cawapres Prabowo Subianto dinilai sebagai ulama. Keulamaan itu ditunjukkan Sandiaga dalam perilakunya.
"Menurut saya sih Pak Sandi itu ya ulama, dari kacamata tadi. Perilakunya, ya perilaku yang juga sangat ulama, beliau melaksanakan ajaran agama, beliau puasa Senin-Kamis, salat duha, salat malam, silaturahim, menghormati orang-orang yang tua, menghormati semuanya, berakhlak yang baik, berbisnis yang baik, itu juga satu pendekatan yang sangat ulama. Bahwa kemudian beliau tidak bertitel 'KH' karena memang beliau tidak belajar di komunitas tradisional keulamaan," tutur Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Pemberian label ulama membuat Ma'ruf bertanya-tanya. Bakal cawapres Joko Widodo (Jokowi) ini menanyakan PKS menganggap ulama itu seperti apa.
"Ya barangkali mereka menganggap ulama itu apa, gitu lo. Jadi kalau mereka ulama, tanya saja dasarnya ulama apa," kata Ma'ruf Amin di sela penutupan untuk caleg Perindo di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Tokoh Nahdlatul Ulama ini mempertanyakan alasan Sandiaga dicap ulama. Alih-alih ia enggan mengomentari lebih jauh pernyataan yang dilontarkan Hidayat.
"Saya nggak mau komenlah. Yang memberi label itu alasannya apa?" ucap Ma'ruf.
https://news.detik.com/berita/d-4218199/kala-maruf-amin-pertanyakan-gelar-ulama-sandiaga-uno
Si Maruk dasarnya apa disebut ulama? Bisa buktikan keberadaan surga gitu?
submitted by GubernurTololAnjing to indonesia [link] [comments]


2018.05.12 13:17 PutriManize Pengertian Surat Kuasa dan Contoh Surat Kuasa

Pengertian Surat Kuasa dan Contoh Surat Kuasa submitted by PutriManize to u/PutriManize [link] [comments]


2017.01.27 19:40 blackrobe199 Saturday Chat - Edisi Imlek 2568

恭喜發財 新年快樂 萬事如意
Selamat tahun baru Imlek 2568 bagi yang merayakan
恭喜 (gong1 xi3) -- 恭 (gong1) dapat diartikan rasa hormat, 喜 (xi3) adalah rasa suka. gong1 xi3 jika digabungkan berarti mengucapkan selamat (congratulations) tetapi bisa juga sebagai pengucapan wish, sebuah harapan
發財 (fa1 cai2) -- 發 (fa1) mempunyai banyak artian, di sini "memberi" dan 財 (cai2) diartikan kekayaan
新年 (xin1 nian2) -- 新 (xin1) berarti 'baru' dan 年 (nian2) berarti tahun. xin1 nian2 berarti new year atau tahun baru.
快樂 (kuai4 le4) -- 快 (kuai4) "cepat", 樂 (le4) rasa senang. Diartikan "happy" atau "merry"
萬事 (wan4 shi4) -- secara literal berarti "sepuluh ribu urusan"
如意 (ru2 yi4) -- secara literal berarti "seperti harapan"
萬事如意 (wan4 shi4 ru2 yi4) -- dapat diartikan sebagai "10000 urusan (selesai) sesuai rencana" atau secara sederhana "semoga semua urusan lancar"
Di lidah orang Indonesia, "gong xi fa cai, xin nian kuai le, wan shi ru yi" diucapkan "kong si fa chai, sin nien khuai le, wan she ru yi"
"Angpao" sebenarnya merupakan versi dialek dari pengucapan 紅包 (hong1 bao1, pengucapan Indonesia "hong pao"). 紅 (hong1) berarti merah. 包 (bao1) berarti "tas" atau "paket", tetapi dalam penggunaan ini berarti surat.
Note: dalam bahasa Mandarin terdapat banyak alternatif karakter yang mempunyai makna literal kira-kira sama satu sama lain, akan tetapi berbeda ketika digunakan. Sebagian dari pengertian-pengertian di atas ada yang tidak bisa digunakan dalam percakapan dengan situasi yang berbeda.
心想事成
Semoga segala harapan terkabulkan
submitted by blackrobe199 to indonesia [link] [comments]


http://activeproperty.pl/